Hamil Lalu Menikah Inilah Hukumnya!

- 17 Juli 2022, 05:33 WIB
 Ustad Abdul Somad saat berceramah.
Ustad Abdul Somad saat berceramah. /Tangkap layar YouTube /

PRIANGANTIMURNEWS- Menurut empat mazhab Islam, sejatinya ada hukum menikah setelah hamil. Ini lantaran sang anak merupakan hasil dari zina.

Ustad Abdul Somad mengungkapkan menikah setelah hamil itu hukumnya sah, namun akan ada masalah kedepannya.

"Sepakat empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, menikah setelah hamil oleh KUA, itu sah baik secara agama atau negara, namun setelah anak lahir akan muncul empat masalah. Anak itu tidak boleh pakai bin bapaknya, lalu pakai bin ibunya," ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Resmi Jadi CEO Esteh Indonesia, Nagita Slavina Langsung Berikan Bonus Pada Karyawan

Masalahnya saat anak lahir, bakal banyak ketentuan, dari tidak bisa mendapatkan wali dari ayahnya, hingga soal hak warisannya hilang.

"Masalah selanjutnya itu ketika anak itu lahir laki-laki, punya adik perempuan. Maka si anak laki-laki hasil zina, tidak bisa menjadi walinya," tambahnya.

"Lalu anak itu tidak mendapat hak warisan. Terakhir si anak tidak bisa mendapatkan wali dari ayah, harus wali hakim," ujar Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x