Zakat Fitrah Merupakan Penyempurna Ibadah Puasa, Inilah 8 Golongan Penerimanya!

- 11 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah/lazismu.
Ilustrasi Zakat Fitrah/lazismu. /

4. Mualaf
Yaitu orang yang tergolong baru masuk Islam dan belum mantap tingkat keimanannya.

5. Hamba Sahaya
Adalah orang yang belum dimerdekakan dari majikannya.

 

6. Al Ghorim
Adalah orang yang mempunyai utang (bukan karena maksiat) dan tidak sanggup membayarnya.

7. Fi Sabilillah
Adalah orang yang melakukan sesuatu atau berjuang di jalan Allah tanpa mendapatkan imbalan atau gaji.

Baca Juga: GEGER! BNN Tasikmalaya Diduga Minta THR Idul Fitri 1444 Hijriah ke Perusahaan Otobus Ternama

8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang mengalami kesengsaraan.

Itulah 8 Asnab atau golongan penerima zakat fitrah.

Sementara untuk besaran zakat fitrah khusus untuk Kota Tasikmalaya, tahun 1444 H ini ditetapkan bahwa besarannya adalah 2,5 kg beras. Hal ini setara dengan uang Rp. 35.000.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Indonesia Empire


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah