Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam

- 26 Maret 2023, 10:34 WIB
 Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam
Pembagian Zakat Menurut Syariat Islam /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Zakat adalah rukun Islam yang keempat, dimana setiap muslim diwajibkan menunaikannya ketika di hari-hari terakhir Ramadan atau sebelum salat Ied berlangsung.

Allah SWT berfirman:

وَاقِـمُو الصَّـلاَةَ وَاتُـوْاالزَكـَلاَةَ وَاَطِـيْعُوْالـرَّسـُولَ لـَعَـلَّـكُـمْ تُـرْحَـمُـوْ

Artinya: "Dan dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, agar kamu diberi rahmat," (Q.S. An-Nur: 56).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Minggu 26 Maret 2023, Harus Menjaga Hubungan Baik dengan Pasangan

Lalu dilanjutkan sebagaimana dalam salah satu riwayat hadist, dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu,"(HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut cara melakukan Pembagian Zakat:

Baca Juga: Pelatih Burundi Ucapkan Selamat Atas Kemenangan, Ndayiragije: Permainan Indonesia Lebih Bagus

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Al Fikry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x