8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 1 Mei 2022, 12:11 WIB
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat islam yang masih mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perintah ini sudah ditetapkan semenjak dahulu kala menurut panutan kita Nabi Muhammad SAW.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Tapi, membayarkan zakat fitrah tidak bisa pada sembarangan orang. Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS SUBANG: Pelaku Belum Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya!

1. Fakir
Adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Cara Cepat Hilangkan Mata Panda, Tips Tampil Cantik Saat Lebaran

4. Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x