Hukum Mengucapkan Lafadz Ijab Qobul saat Membayar Zakat Fitrah

- 28 April 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi Zakat fitrah
Ilustrasi Zakat fitrah /Tangkapan layar instagram @mahasiswa.salaf/

PRIANGANTIMURNEWS - Membayar zakat fitrah tidak mewajibkan adanya Ijab Qobul, hukumnya tetap menjadi sah walau tanpa ada ijab Qobul.

Apalagi dengan lafadz - lafadz yang ditentukan sedemikian rupa, atau dengan tata cara tertentu, semisal zakat fitrah dengan bersalaman, itu bukan merupakan tuntutan tertentu.

Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, atau zakat fitrah tidak diwajibkan lafadz Ijab Qobul. 

Baca Juga: 6 Manfaat Labu Siam, Bagus untuk Menu Pendamping Saat Diet Sehat

Cukup menyerahkan harta yang disedekahkan atau zakat fitrah kepada penerima sedekah, itu sudah menjadi sah. Dalilnya hadits berikut: 

Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wasallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?,” HR. Muslim.

Namun jika didiskusikan dengan lafadz Ijab Qobul, hukumnya boleh. Karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib.

Baca Juga: Ade Yasin Resmi Ditahan KPK Bersama 4 Pegawai BPKP Jabar dalam Kasus Suap

Dan lafadz itu tidak ada ketentuan bahkan sangat fleksibel. Misalnya, pembayaran zakat fitrah mengatakan, "Ini pak zakat fitrah dari saya,". 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @Mahasiswa.salaf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x