Hukum Menunaikan Zakat Fitrah dengan Uang

- 24 April 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi zakat fitrah dengan uang
Ilustrasi zakat fitrah dengan uang /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau saw memerintahkan zakat fitrah dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ada pendapat ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Ini Jadwal Sistem One Way Arus Mudik-Balik Lebaran 2022 Tol Cikampek-Kalikangkung

Simak penjelasan dan uraiannya berikut ini:

1. Pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.

(As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107). Dalil mereka antara lain firman Allah SWT, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS At-Taubah [9] : 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Baca Juga: Transfer terbaru Liga 1: 7 Nama Sudah Resmi, Seiya dan Rey ke Persib, Kikas OTW Arema

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kitab Taqrirat Assadidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x