PRIANGANTIMURNEWS- Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau saw memerintahkan zakat fitrah dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Ada pendapat ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.
Baca Juga: Ini Jadwal Sistem One Way Arus Mudik-Balik Lebaran 2022 Tol Cikampek-Kalikangkung
Simak penjelasan dan uraiannya berikut ini:
1. Pendapat yang membolehkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
(As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107). Dalil mereka antara lain firman Allah SWT, ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS At-Taubah [9] : 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
Baca Juga: Transfer terbaru Liga 1: 7 Nama Sudah Resmi, Seiya dan Rey ke Persib, Kikas OTW Arema