Delapan Golongan Orang yang Dapat Menerima Zakat Fitrah

- 24 April 2022, 11:51 WIB
 Ilustrasi  orang sedang membayar zakat fitrah  kepada fakir miskin/ freepik 
 Ilustrasi orang sedang membayar zakat fitrah kepada fakir miskin/ freepik  /

PRIANGANTIMURNEWS - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Untuk zakat fitrak ini tidak semua orang boleh menerimanya. Namun mereka yang berhak menerima sudah diatru dalam Al Quran.

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60.

Baca Juga: Apa Fadilah atau Keutamaan Sholat Tarawih Pada Malam Ke 23 Bulan Suci Ramadhan? Ini Penjelasannya

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

1. FAQIR

Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannyasekiranya dia cuma mencukupi kurang dari setengah kebutuhannya.

Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan
tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Peri Cintaku' dari Ziva Magnolya, Trending Youtube dan Tiktok

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kitab Taqrirat Assadidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x