PRIANGANTIMURNEWS- Simak berikut ini tentang 8 Golongan yang berhak menerima Zakat.
Dikutip dari Priangantimur.com dari Bimbingan Islam khususnya tentang Golongan orang yang menerima Zakat.
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, Amil (pengurus-pengurus zakat), para mu'allaf yang dilunakkan hatinya, budak yang ingin memerdekakan dirinya, orang yang berutang untuk di jalan Allah, mujahid fksabilillah, ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At - Taubah :60)
Ayat ini merupakan ayat dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat maal kita.
Baca Juga: Galunggung MAX Club Tasikmalaya Bagi-Bagi Takjil, Ini 5 Manfaat Takjil
Di antara yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala ada 8 golongan, yaitu:
1. Faqir
Faqir Miskin adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilannya maupun tabunngannya.