Bisa juga orang-orang yang berutang untuk mencukupi kebutuhannya.
Misalnya: Gara-gara riba dia jatuh miskin, maka kita boleh membayarkan zakat kita untuk orang-orang yang berutang seperti ini.
7. Mujahid Fisabilillah
Mereka adalah para mujahid yang berjihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah, seperti orang yang menuntut ilmu agama di pesantren.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series, Episode 1,2,3 dan 4 di Disney+ Hotstar
8. Ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Dia adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan di dalam perjalanan tersebut dia kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya.
Maka kita boleh memberikan sebagian dari zakat maal kita kepadanya sebagai bekal agar dia bisa sampai ke rumahnya. Walaupun dia kaya dia tetap berhak untuk diberikan dari zakat maal.***