Maka mereka berhak untuk diberikan zakat. Kita boleh memberinya sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun, ini boleh saja.
2. Miskin
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan contoh:
Fakir miskin yang ingin menikah boleh kita memberinya dari zakat agar dia bisa menikah.
Fakir miskin yang sedang menjadi thalibul ilmi (penuntut ilmu) dan dia ingin membeli buku, boleh kita memberinya dari zakat kita agar dia bisa membeli buku.
Baca Juga: Bekal Bulan Ramadhan: Berbicara Tentang Kriteria Zakat Fitrah, Lengkap dengan Dalilnya
3. Amil
Amil, Mereka adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengambil zakat, untuk menyimpan dan mengurus zakat dan untuk menyalurkan kepada orang-orang yang berhak.
Berarti panitia-panitia zakat yang ada di masjid bukan Āmil, sehingga mereka tidak berhak untuk menerima zakat.
Namun, jika mereka diberikan oleh masjid baik dari uang infak atau yang semisalnya atau ada seorang muhsinin yang ingin menggaji atau membayar mereka.