PRIANGANTIMURNEWS- Simak Inilah bekal ramadhan mengenai Fiqih Zakat Fitri Ramadhan 1443 Hijriah.
Perlu diingat dalam artikel ini akan membahas soal permasalahan zakat fitrah dan hukum Zakat Fitri dan hikmahnya.
Dikutip priangantimur.com dari Bimbingan Islam bersumber dari Kitab Majalis Syahri Ramadhan : Zakat Fitri
Dalam permasalahan zakat Fitrah ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan.
Yakni tentang hukum zakat Fitri.
Baca Juga: Zodiak Ini Pandai Penyimpan Rahasia, Yuk Cari Tahu!
Apa hukum zakat Fitri?
Hukum zakat Fitri adalah wajib, karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam telah mewajibkannya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ أَنْ تخرج قَبْلَ الصَّلَاة
Bahwasanya Rasulullah Saw mewajibkan zakat Fitri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum. Kepada orang merdeka dan budak, begitu juga laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun anak yang sudah dewasa dari kalangan kaum muslimin. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.