PRIANGANTIMURNEWS - Di ujung bulan Ramadhan ini, umat muslim wajib mengeluarkan zakat.
Baik itu, zakat fitrah ataupun zakat mal (harta).
Dalam artikel ini, memuat informasi mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dari umat muslim.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Yosep Curhat: Saya Juga Bingung! Padahal Pak Mul...
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Orang fakir merupakan bagian dari penerima zakat fitrah.
Orang fakir adalah orang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.