CATAT, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Bukan Hanya Fakir Miskin!

- 29 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah, ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah, ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah /pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Di ujung bulan Ramadhan ini, umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

Baik itu, zakat fitrah ataupun zakat mal (harta).

Dalam artikel ini, memuat informasi mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat.

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dari umat muslim.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Yosep Curhat: Saya Juga Bingung! Padahal Pak Mul...

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

Orang fakir merupakan bagian dari penerima zakat fitrah.

Orang fakir adalah orang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x