Tanggapi Legalisasi Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean: Munafiknya Luar Biasa

1 Maret 2021, 22:37 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menganggap bahwa legalisasi investasi miras merupakan hal yang sangat lumrah. Pasalnya, minuman ber-alkohol sudah ada sejak lama di Indonesia dan diperjualbelikan secara legal di tempat-tempat tertentu.

“Padahal Alkohol sudah sejak lama legal di Indonesia dan diperjual belikan di tempat-tempat tertentu yang dibolehkan. Mulai dari miras murahan hingga miras jutaan rupiah. Semua ada di negeri ini dan legal, boleh dinikmati,” tuturnya, seperti yang dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada hari Senin, 1 Maret 2021.

“Mengapa sekarang kita rebut soal miras dan industrinya? Aneh..!” lanjutnya dalam cuitan yang sama.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al Mulk Sebelum Tidur, Diantaranya Terhindar dari Siksa Kubur

Ferdinand juga mengatakan, bahwa legalisasi miras tidak akan menghancurkan keadaan suatu Negara. Ia juga menegaskan bahwa kebanyakan negara justru bisa hancur oleh ulah dan sikap orang-orang yang mabuk agama.

“Setau saya, dimula bumi ini, belum ada satu negara pun yang hancur karena legalisasi industry minuman beralkohol, dan tidak ada satu pun yang luluh lantak karena mabok alcohol. Tapi setau saya sudah banyak negara yang hancur berantakan karena perang yang didasari mabok agama,” tulis Ferdinand dalam cuitan selanjutnya.

Ferdinand juga menyebutkan beberapa negara maju yang sudah sejak lama melegalkan miras, dan memproduksi minuman ber-alkohol yang berkualitas, tanpa merusak moral bangsanya.

Baca Juga: Tol Cisumdawau Target Desember 2021 Selesai, Namun Pembebasan Lahan Belum Beres

“Rusia terkenal dengan Medovukha, Vodka, Smirnof dll miras yang mendunia. Faktanya, Rusia tidak hancur, moralnya baik, soal kemanusiaan tinggi nilainya,negaranya maju dan kaya, rakyatnya lebih sejahtera dari kita,” ungkapnya dalam cuitan berikutnya.

“Ada beberapa negara yang memproduksi miras secara legal dan terkenal. Warganya tetap bermoral,tidak mabuk-mabukan, negaranya maju tidak hancur seperti negara yang hancur akibat perang soal agama,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyindir pihak yang tidak setuju akan legalisasi miras, meski pun hal tersebut sudah biasa ada di sekeliling mereka.

Baca Juga: Pengumuman Bantuan Kuota Gratis, Nadiem Makarim: Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya

“Sementara kita, tiap hari alkohol di mana-mana, prostitusi di mana-mana, tapi munafiknya luar biasa..!” ujar Ferdinand melalui cuitan yang sama.

Ia juga menyebutkan, bahwa di kampungnya, orang-orang sudah terbiasa mengkonsumsi minuman tradisional beralkohol untuk sekedar menghangatkan tubuh dan sekedar melepas lelah setelah seharian bekerja.

“Dari dulu di kampungku orang selalu minum tuak, minuman tradisional beralkohol. Sebuah tradisi atau kebiasaan untuk menghangatkan badan dan melepas lelah bercengkrama setelah seharian di sawah atau di ladang,” ungkap Ferdinand.

Baca Juga: Menteri Agama: Pondok Pesantren Memiliki Potensi Besar untuk Mewujudkan Ekonomi Mandiri

“Faktanya, moral orang-orang dari kampungku tetap baik, tidak rusak,” tegasnya.

Sementara itu,diketahui bahwa kebijakan tentang legalisasi miras telah terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Sebelum diputuskan sebagai Daftar Poitif Invetasi (DPI), industry miras telah masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Sementara dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah telah mengatur beberapa poin penting terkait miras tersebut.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan syarat, investasi hanya dilakukan di empat provinsi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Merayakan Ultah Sang Ayah yang ke 85, Sandiaga: Alhamdulillah Masih Sangat Fit dan Bugar

Keempat provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal setempat.

Adapun penanaman modaldi keempat provinsi tersebut telah ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Hingga saat ini, Perpres tersebut masih menjadi bahan perdebatan di beberapa kalangan terutama oleh beberapa kelompok yang berafiliasi dengan organisasi agama.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler