Pengacara Rizieq Shihab Dilarang Masuk Ruangan Sidang yang Diadakan Secara Virtual

19 Maret 2021, 22:16 WIB
Proses Sidang Virtual Rizieq Shihab. /Kabar Besuki/

PRIANGANTIMURNEWS- Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang hari ini digelar secara virtual. Di dalam ruangan hanya akan ada majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir di PN Jaktim.

Sementara, Rizieq Shihab sendiri diagendakan mengikuti proses sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Mudah Cari Judul Lagu tanpa Aplikasi Tambahan, Hanya dengan Nada yang Kamu Ingat

Keadaan yang ramai dan tidak kondusif, membuat pengadilan memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung pada sidang mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Sebanyak 1.859 personel polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan pada jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Rizieq Shihab pun terpaksa tertahan di luar gerbang dikarenakan tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.

Para pengacara Rizieq Shihab sempat melakukan protes barisan personel kepolisian tetap menjaga ketat pengamanan di depan gerbang.

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal kemudian mengatakan bahwa hanya 3 pengacara saja yang boleh masuk ke ruang sidang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Permohonan Iwan-Iip, Neni Nur Hayati: Minta Seluruh Masyarakat Harus Legowo

"Assalamualaikum. jadi dalam persidangan ini, pengacara dibatasi. Kalau keberatan silahkan sampaikan di majelis hakim. Baik jaksa maupun penasehat hukum dikasih tiga," jelas Alex dikutip Priangantimurnews laman Kabar Besuki pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab juga sempat beradu argumen dengan para hakim dan jaksa. Ia menolak menghadiri sidang jika hal tersebut dilaksanakan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sampai menjemput terdakwa Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Namun, bersikukuh menolak untuk menghadiri sidang tersebut. Ia merasa bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak adil.

Baca Juga: Surah Al Quran yang Mempunyai Khasiat Khusus, Cepat dapat Jodoh dan Dibangunkan Rumah di Surga

Rizieq juga membandingkan antara sidang dirinya dengan tokoh-tokoh seperti Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Maaf majelis hakim, seminggu yang lalu, kita semua tahu para koruptor Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang kenapa saya tidak bisa?" tanya Rizieq Shihab dilansir Kabar Besuki dari siaran langsung di kanal YouTube PN Jaktim pada Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pangandaran Tahun 2021, Dicari Roomboy dan Room Maid Hotel dBilz

Tidak hanya didakwa atas kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab juga didakwa atas kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi Bogor dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler