Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

30 April 2021, 08:50 WIB
Kapolres Medan saat melakukan konferensi pers terkait penetapan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS – Polisi  menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas.

Kelima tersangka tersebut di antaranya, PM (45) yang menjabat Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini,  merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Tersangka selanjutnya ialah, SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21) keempatnya merupakan pegawai dari Kimia Farma.

Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta Spesial Ramadhan Hari Ini 30 April 2021 Pukul 22.00 WIB di SCTV

"Jajaran Polda Sumut mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, dikutip Priangantimurnews.com dari PMJ News, Kamis 30 April 2021.

Para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen.

Mereka mendaur ulang Stik tersebut dengan dicuci lagi, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu lalu dipakai di Bandara Kualanamu.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Yang Harus Dilakukan Saat Melihat Bintik Pigmentasi pada Kulit

Pihak Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya rapid test deviq, brus swab, stik antigen, tabung buffer plastic berukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang sebesar Rp177 juta.

Kelima tersangka tersebut kini dijerat pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, ia meminta oknum yang terlibat kasus tersebut harus dipecat.

Baca Juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Vitamin C dari Suplemen dan Buah-buahan, Mencegah Penyakit Jantung Salahsatunya

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 April 2021.

Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Program Unggulan Keluarga, Kisah Para Nabi di Trans7 Jumat 30 April 2021

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.***

 

Sumber foto : PMJ News

Keterangan : Polisi tetapkan Lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas

Sumber : PMJ News

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler