Polisi Ungkap Dugaan Unsur Pidana Dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Kumpulkan Saksi Sebagai Barang Bukti

- 21 April 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi  Kebakaran Kilang Minyak di Balongan
Ilustrasi Kebakaran Kilang Minyak di Balongan /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kebakaran besar yang melanda Kilang Minyak Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, pada 29 Maret 2021, kemarin, kini masih dalam penyelidikan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, mengatakan peningkatan status kebakaran di Kilang Pertamina Balongan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

Dari hasil gelar perkara tersebut polisi ungkap ternyata ada tidakan pidana dari peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Balongan.

Baca Juga: UEFA vs European Super League, Siapa yang Lebih Korup

"Kesimpulan hasil gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Pertamina Balongan tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu 21 April 2021.

Sebelumnya polisi menerima laporan seusai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi mengukapkan pihak kepolisian langsung melakukan tindakan untuk mengukap kebakaran tersebut.

Baca Juga: Aldebaran Menugaskan Randy untuk Jebak Elsa dan Riky yang sedang Berduaan di Hotel Emerald

Diantaranya Ia bersama Polri memeriksa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x