"Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar Rusdi.
Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, kata Rusdi melanjutkan, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, pada 16 April 2021 dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran.
"Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. Penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," tutur Rusdi.
Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Seperti diberitakan Priangantimurnews, kilang minyak milik PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.
Baca Juga: 6 Karakter R.A Kartini dalam Menyuarakan Emansipasi Wanita
Selama ini, kilang minyak Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya.***