Selama Ramadhan Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan

3 April 2022, 20:57 WIB
Pemkot Surabaya melarang, menjual, menyalakan petasan sama Ramadhan. Tangkapan layar Instagram @korek_petasan /

PRIANGANTIMURNEWS - Memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya identik dengan kemeriahan suara petasan yang dilakukan oleh anak-anak.

Menindak lanjuti hal itu Pemkot Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan.

Selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu 3 April 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pesawat Terbesar di Dunia Berhasil Terbang Dengan Bahan Bakar Minyak Goreng

Dia menjelaskan, selain itu harus menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran nanti.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Untuk pengawasan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI serta Polri.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Tipe Pasangan Pemarah

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU).

Seperti diskotek, klub malam, rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA selama bulan Ramadhan.

Pengelola diwajibkan untuk menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Baca Juga: Beda Negara Beda Harga, BBM RON 92 Rp12.500 vs BBM RON 95 Rp7.000

"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat Tarawih)," ujarnya.

Warga juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe tetap dapat melayani penjualan makanan selama Ramadhan, namun harus memasang tirai penutup. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler