Menaker Upayakan Perlindungan Pekerja Perempuan

12 April 2022, 21:14 WIB
Menaker Beberkan Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Perempuan. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan terus dilakukan

Upaya tersebut seperti melakukan gerakan nasional non diskriminasi di tempat kerja, baik melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT.

Penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraaan dan non diskriminasi di tempat kerja.

Baca Juga: Ketahuilah! Sebaik-Baiknya Wanita Adalah yang Menjaga Pandangannya: Agar Tak Salah Pilih

“Kemnaker juga mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan nondiskriminasi bagi pekerja ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha,” kata Menaker, Ida.

Adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi. Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan kewirausahaan.

“Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan masyarakat di daerah masing-masing,”katanya.

Baca Juga: Seol In Ah Gabung ke GOLDMEDALIST Entertainment, Agensi yang Menaungi Kim Soo Hyun

Sementara dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan. Kemnaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar para perempuan bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihaknya.

“Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion,” dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Ketahui! 6 Hubungan Puasa dengan Al-Qur'an Khususnya di Bulan Ramadhan

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler