Dua dari Enam Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

13 April 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/Vic_B/

PRIANGANTIMURNEWS - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Senin 11 April 2022 di depan kantor DPR RI.

Dari keenam orang yang ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya baru berhasil menangkap dua orang tersangka, masih DPO.

"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara korban Ade Armando," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade H, Selasa 12 April 2022 dikutip priangantimurnews.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari ini Rabu, 13 April 2022 Soal Kesehatan, Cinta, Kehidupan, dan Karir

Keenam tersangka tersebut, polisi baru menangkap dua tersangka. Sedangkan empat lainnya masih diburu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda, karena mereka bukan asli Jakarta saat aksi unjuk rasa mahasiswa.

"Tersangka pertama diamankan di Jonggol dan tersangka kedua di Jaksel," jelas Tubagus.

Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut atas nama Bj dan Km yang tidak saling kenal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini Rabu, 13 April 2022 Perihal Kesehatan, Cinta, Karir, dan Kehidupan

Penetapan status tersangka ini, disebut polisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penetapan tersangka sudah memenuhi kriteria dua alat bukti," katanya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa 12 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Jakarta berakhir ricuh saat massa membubarkan diri.

Ketika massa membubarkan diri itu, membuat Ade Armando menjadi bulan-bulanan massa, diduga bukan dari kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Link Siaran Langsung Liga Champions : Real Madrid vs Chelsea, Jam 2 Pagi, Rabu 13 April 2022

Ade Armando saat itu dianiaya oleh sejumlah massa aksi, hingga bagian wajahnya memar bahkan celana yang digunakan terlepas.

Beruntung petugas kepolisian yang tibda di lokasi kejadian langsung mengamankan Ade Armando dari amukan massa ke tempat yang aman sebelum dirujuk ke RS. ***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler