Tersangka Kasus Demo Anarkis Bertambah, Polda Jabar Menetapkan 12 Orang Tersangka

- 31 Januari 2022, 20:14 WIB
Tersangka kasus demo anarkis GMBI bertambah. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo   jumlah tersangka sekarang menjadi  12 orang
Tersangka kasus demo anarkis GMBI bertambah. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo jumlah tersangka sekarang menjadi 12 orang /M. Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jabar kembali menetapkan tersangka kasus demo anarkis yang dilakukan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Sehingga total tersangka kasus unjuk rasa anarkis itu semuanya 12 orang. Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan, tak menutup kemungkinan tersangka masih akan bertambah.

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sampai saat ini telah menetapkan anggota Ormas GMBI yang melakukn unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka.

Baca Juga: Simak Bulan Keberuntungan Shio di Tahun Macan Air 2022: Shio Naga Akan Beruntung di Bulan Agustus

"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Senin 31 Januari 2022.

Menurut Ibrahim ke-12 orang tersangka tersebut juga termasuk Ketua Umum GMBI MFR yang ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.

Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI lanjut Ibrahim juga menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. "Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Inilah Jadwal Puasa Rajab 2022, Dilengkapi Doa Rajab, Niat Puasa Sunnah, dan Keutamaannya

Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras gmbi ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x