Ini Jadwal Lengkap Masuk Raudhah bagi Jemaah Haji Indonesia

8 Juni 2022, 10:24 WIB
Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam di Jeddah sedang menjelaskan jadwal Rhaudah bagi jemaah haji Indonesia. /Kemenag.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji untuk masuk ke Raudhah.

Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah haji Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Nasrullah Jasam Konsul Haji KJRI mengatakan, ketentuan baru dari Muassasah Adilla untuk jadwal Raudhah harus berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Jalan Sudirman, Identitas Korban dan Pelaku Belum Diketahui

"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla, bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," ungkapnya.

Dikatakannya jadwal tersebut sudah diinput di aplikasi yang sudah disiapkan oleh pihak Arab Saudi yaitu  e-haj.

"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," tuturnya.

Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj.

Baca Juga: Suhu Arab Saudi Mencapai 47 Derajat Celcius dan Terendah 33 Derajat Celcius, Jemaah Haji Mesti Waspada

Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, dan sekarang dilakukan oleh PPIH.

Kepala Daker Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari jam 7 sampai 8 pagi.

"Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.

Amin menjelaskan, untuk jadwal laki-laki berbeda waktu dengan jadwal perempuan.

Baca Juga: Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Yang Benar Menurut Islam

"Untuk jemaah laki-laki, jadwalnya jam 13 - 14 waktu Arab Saudi dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah," sambungnya.

Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jemaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj.

Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan, dan Ketua Regu.

“Surat tasrih itu berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftat nama dan nomor paspor Jemaah” pungkasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler