PRIANGANTIMURNEWS - Kementrian Kesehatan menyebutkan pihak General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi mengubah syarat keberangkatan jamaah haji.
Semula hasil PCR yang diminta maksimal 48 jam sebelum berangkat diubah menjadi 72 jam sebelum keberangkatan.
'' Syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan, bahwa hasil PCR harus sudah keluar 72 jam sebelum berangkat,'' kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS., dikutip dari situs resmi kemkes.go.id, Jumat, 3 Juni 2022.
Baca Juga: Interpol Resmi Terbitkan Yellow Notice Untuk Mempermudah Pencarian Eril Anak Sulung Ridwan Kamil
Menurutnya, dengan aturan terbaru tersebut, para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon jamaah haji.
Bagi calon jamaah yang hasilnya positif maka akan ditunda dahulu keberangkatanya.
Dengan adanya aturan baru ini, dr Budi mengatakan, para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon haji.
Sementara bagi calon haji yang hasil pemeriksaan PCR positif, maka akan ditunda terlebih dahulu keberangkatannya.
Namun jika pada hari terakhir mereka belum sembuh, maka secara otomatis mereka tidak bisa diberangkatan dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya.