Tahanan Polrestabes Medan Tewas dalam Penjara dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

11 Juni 2022, 21:07 WIB
Sel tahanan menjadi Kisah Mencekam bagi Para tersangka. /kemenkumham.go.id

PRIANGANTIMURNEWS- Baru-baru ini tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas akibat dianiaya sesama tahanan, Hisarma Pancamotan Manalu.

Dalam persidangan terungkap, korban dipaksa terdakwa untuk masturbasi menggunakan balsem.

Dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Orang Ini yang Sebenarnya Masuk TKP di Tanggal 19, Ada Aparat dan Paket juga

Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsem oleh terdakwa.

“Almarhum Hendra Syahputra disuruh masturbasi dengan menggunakan balsem tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Kedatangan Jenazah Eril Mulai dari Datang ke Indonesia hingga Dimakamkan

Tak sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.

Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: twitter @33fd17e2faec422

Tags

Terkini

Terpopuler