PRIANGANTIMURNEWS- Terkait dengan kasus kematian Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Jenderal Pol. Agung Budi Maryoto memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam memenuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut hadir pula Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo dan tim forensik.
Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan dirinya datang untuk memenuhi undangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Pengakuan Vera Simanjuntak Terhadap Brigadir J
"Saya datang memenuhi undangan atau panggilan dari Komnas HAM yang jadwalnya pukul 13.00 WIB," ungkap Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat tiba di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin 25 Juli 2022, dikutip dari antaranews.com.
Kedatangannya bersama Kadiv Humas Polri dan tim forensik, kata Komjen Pol. Agung, yaitu untuk menjabarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk menjabarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan transparan," jelasnya.
Baca Juga: Amerika Terkejut, Indonesia dan Turki Kolaborasi Drone Tempur Mematikan
Selain itu, kata Komjen Pol. Agung, sekaligus mengantarkan tim forensik yang akan dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komjen Pol. Agung mengatakan terkait dengan apa saja hal yang akan dibahas, bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tim forensik yang datang juga lengkap, khususnya pihak-pihak yang melaksanakan autopsi," tegasnya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, tim forensik tersebut juga akan menyampaikan sesuai dengan kompetensinya.
Dan ketika awak media menanyakan apakah akan membahas soal luka-luka di tubuh Brigadir J ?
Komjen Pol. Agung menjawab bahwa hal itu tergantung pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak yang mengundang.
"Itu nanti yang bertanya dari Komnas HAM. Tim akan menjawab sesuai dengan pertanyaan dan sesuai dengan kompetensi dan secara objektif," pungkasnya.***