Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Protes Pemakanan Ulang Brigadir J Secara Kedinasan Tak Layak

28 Juli 2022, 19:26 WIB
ilustrasi penembakan/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak untuk dimakamkan secara kepolisian.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Menurutnya, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pembangunan Waduk Lebak Bulus Merupakan Program Pengendalian Banjir

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” katanya.

Arman menyebut, Brigadir J dalam kasus ini merupakan terlapor dengan dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya.

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H, Cocok Untuk Dishare di FB, IG, Hingga WA

Untuk diketahui, Brigadir J dimakamkan kembali setelah proses otopsi ulang atau ekshumasi dengan cara kedinasan sesuai dengan harapan keluarga.

Arman mengingatkan kepada semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir J untuk tidak menyatakan asumsi-asumsi terkait dengan kematian Brigadir J. Arman menyebut, salah satunya adanya jeratan di leher.

“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” ujarnya.

Baca Juga: Jenazah Kopda M Akan Divisum Guna Mengetahui Penyebab Kematianya

Dirinya mengatakan akan memidanakan pihak-pihak yang memberikan pernyataan tidak sesuai dengan fakta. Dirinya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler