PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara istri Ferdy Sambo marah-marah tak terima Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Pengacara istri Ferdy sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan .
Satu-satunya yang menjadi alasan adalah karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela sebelum tewas.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Beny Mamoto Ungkap akan Periksa Saksi ini Kembali, Pelaku Segera Terungkap!
Perbuatan tercela yang dimaksud Arman Hanis adalah tindakan pelecehan dan penodongan terhadap istri Ferdy sambo.
Pernyataan Arman Hanis itu mengacu pada Perkap nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri , dijelaskan dalam perkataan tersebut tegas .
Disebutkan " jika meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan." kata Arman Hanis Kamis 28 Juli Tahun 2022.
Karena sudah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, maka Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara kedinasan .
Sebab Upacara pemakaman secara kedinasan dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan telah melaksanakan tugas yang baik sekaligus memberikan penghormatan .
" Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela." ujar Arman Hanis.
Diketahui usai autopsi ulang Brigadir J, peti Jenazah Brigadir J keluar dari RSUD Sungai Bahar dengan diselimuti bendera merah putih.
Sebagaimana layaknya peti Jenazah Brigadir J dengan karangan bunga besar menempel digotong sejumlah anggota kepolisian .
Di depan peti Jenazah itu ada seorang anggota polisi lainnya membawa foto Brigadir J berukuran besar .
Sementara disisi kanan dan kiri berjejer anggota polisi yang membawa senapan laras panjang. prosesi itu juga berlangsung saat peti Jenazah Brigadir J tiba di pemakaman
Saat proses pemakaman kembali Jenazah Brigadir J, sejumlah polisi yang berbaris melepaskan tembakan salvo ke udara.
Pemakaman Jenazah Brigadir J secara kedinasan itu dilakukan pukul 16.30 WIB , Pengacara keluarga Johnson Panjaitan mengatakan pihaknya mendapat kepastian untuk pemakaman secara kedinasan dari POLRI sekitar 15.00 WIB.
Baca Juga: Transfer Pemain: Jules Konde Resmi Gabung Barcelona, Begini Komentar Mantan Pemain Chelsea?
" Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhirnya bisa, ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib sebagaimana yang diumumkan pihak kepolisian sebelumnya." kata Johnson
Johnson mengungkap bahwa pemakaman Brigadir J secara kedinasan seluruhnya sudah disiapkan oleh Polri.
"Segala sesuatunya itu sudah kita serahkan kepada kepolisian." bebernya
Alasan pemakaman secara kedinasan ini tertuang dalam pasal 15 ayat 1 Perkap nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri,
Baca Juga: Anies Baswedan: Pembangunan Waduk Lebak Bulus Merupakan Program Pengendalian Banjir
Di Pasal itu dijelaskan bahwa pemakaman jenazah kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur
Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.***