Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Protes Pemakanan Ulang Brigadir J Secara Kedinasan Tak Layak

- 28 Juli 2022, 19:26 WIB
ilustrasi penembakan/pixabay.com
ilustrasi penembakan/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak untuk dimakamkan secara kepolisian.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Menurutnya, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pembangunan Waduk Lebak Bulus Merupakan Program Pengendalian Banjir

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” katanya.

Arman menyebut, Brigadir J dalam kasus ini merupakan terlapor dengan dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya.

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon Tahun Baru Islam 1444 H, Cocok Untuk Dishare di FB, IG, Hingga WA

Untuk diketahui, Brigadir J dimakamkan kembali setelah proses otopsi ulang atau ekshumasi dengan cara kedinasan sesuai dengan harapan keluarga.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x