Fantastis, Kominfo Klaim Sudah Blokir Setengah Juta Situs Judi Online Secara Bertahap

3 Agustus 2022, 07:56 WIB
ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online. /Kolase

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan sebuah pernyataan yang cukup mencengangkan.

Pasalnya dia mengklaim bahwa Kominfo sudah melakukan take down terhadap situs judi yang jumlahnya mencapai hingga setengah juta.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari PMJNEWS, langkah pemblokiran terhadap situs judi online ini sudah dilakukan sejak empat tahun silam tepatnya sejak tahun 2018.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Melantik Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 29

"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di takedown, lebih dari setengah juta, juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ungkap Jhonny pada Selasa 2 Agustus 2022.

Menkominfo itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang untuk judi online.

Selanjutnya dia mengatakan akan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap sejumlah aplikasi yang terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sehingga Kominfo mengklaim tak ada ruang aman bagi judi online melaksanakan aktivitasnya.

Baca Juga: Benarkah Psikolog hanya Dijadikan Alasan Istri Pak Ferdy Sambo untuk Menghindar dari Pemeriksaan?

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," ucapnya.

Sebagai informasi, Kominfo sebelumnya mendapat banyak sebuah kritikan dari masyarakat dan warganet.

Hal ini diakibatkan karena ketika Kominfo gencar melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintah, namun platform tersebut diklaim banyak pengguna dan manfaat.

Baca Juga: Pentingnya Self Acceptance! Proses Penerimaan Diri Menuju Hidup Lebih Berarti

Disamping itu justru terdapat beberapa platform yang diduga judi daring, tetapi terdaftar dalam PSE lingkup privat dan aktivitasnya masih berjalan.

Tentunya langkah pemblokiran yang dilakukan Kominfo ini sudah dengan sesuai prosedur.

Karena beberapa platform yang diblokir tersebut tidak kunjung mendaftarkan diri.

Kominfo sebelumnya sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 29 Juli 2022, tetapi tetap saja beberapa platform tersebut tidak mendaftar.

Sehingga Kominfo melakukan langkah penutupan akses terhadap sejumlah PSE yang tidak terdaftar sejak Sabtu 00.00 WIB.

Baca Juga: Tak Mau Bertanggung Jawab, Jenderal dan 7 Ajudan Mencoba Kabur ke Luar Negeri??

Dimana kewajiban untuk melakukan pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang sempat mengalami pemutusan akses sementara yaitu Yahoo.com, Valve Corp dan Paypal.

Namun saat ini beberapa sudah melakukan pendaftaran sehingga akses sudah dalam tahap normalisasi.

Untuk layanan Paypal saat ini kementerian tengah membuka sementara blokiran selama lima hari.

Karena pihak Paypal mengaku akan memenuhi persyaratan dan akan mendaftarkan diri pada pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini 3 Agustus 2022, Keuangan Cukup Baik

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap Dedy, Juru Bicara Kominfo berdasarkan informasi yang dikutip dari ANTARANEWS pada 2 Agustus 2022. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler