Mahfud MD Menyebut Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Siapa Saja Tersangkanya?

9 Agustus 2022, 16:27 WIB
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd/

PRIANGANTIMURNEWS - Progres kasus pembunuhan Brigadir J semakin banyak menemukan titik terang, Mahfud MD menyebutkan sudah sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Polri.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Info Barcelona: 2 Bintang Baik Hati Ini Siap Potong Gaji Selama Krisis Keuangan, Siapa Saja?

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Profil Nycta Gina, Nama Asli, Nama Suami, hinggaPerjuangan Awal Karir

Mahfud sendiri meyakini bahwa penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut Mahfud, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Baca Juga: Band Metal 'Dream Theater' yang Akan Konser di Solo, Siapa Saja Personilnya ?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Bahkan, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Blackpink Bakal Konser di Jakarta Tahun Depan dengan Tema Born Pink World Tour

"Semenjak awal, saya telah meminta aparat terkait untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tanpa keraguan.

Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," tulis Joko Widodo di akun resmi Twitternya.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler