Benarkan FS Jadi Tersangka Kematian Brigadir J Terkena Mubahalah Habib Rizieq? Simak penjelasannya

11 Agustus 2022, 05:05 WIB
ilustrasi Habib Rizieq melakukan mubahalah bersama keluarga 6 laskar/ Youtube 212 Tv /

PRIANGANTIMURNEWS – Bharada E membeberkan pengakuannya soal kasus Brigadir J yang jelas berbeda dari keterangan awal pengakuan.

Pengakuan Bharada E ini akhirnya membuka kasus Brigadir J semakin terang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen FS sebagai tersangka ke empat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Harga Mie Instan Naik Tiga Kali Lipat, Franky Welirang: Itu Berlebihan

Hal ini disampaikan pada 9 Agustus 2022, menanggapi adanya kebohongan dalam kasus Brigadir J ketua partai Uma Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan pembicaraan imam besar FPI.

Diketahui Habib Rizieq menegaskan bahwa ia akan tetap berjuang membela hak-hak umat dan tidak akan mengkhianati umat usai dinyatakan bebas bersyarat dengan status tahanan kota pada Rabu 20 Juli 2022.

Dalam konferensi persnya usai bebas Habib Rizieq menggaungkan revolusi akhlak untuk melawan kezaliman yang terjadi di tanah air.

Baca Juga: Akhir dari Kasus Subang: Pelaku Ditemukan dan Ahli Hukum Sebut ada Bukti Kuat? Inilah penjelasannya

Habib Rizieq menyebut bahwa Indonesia saat ini banyak korupsi dan darurat kebohongan, maka kebohongan sudah membudayakan dan negara Indonesia lagi darurat kebohongan karena itu kita obati itu dengan revolusi akhlak.

Di sisi lain dalam perkembangan kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Keterangan awal Bharada E mengungkap tidak ada regu tembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J melainkan eksekusi.

Banyak masyarakat yang mengaitkannya dengan peristiwa km 50 yang menewaskan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Motif di Balik Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Angkat Bicara

Masyarakat meminta agar kasus tersebut diusut kembali lantaran ada kejanggalan dalam menangani kasus km-50.

Irjen FS menjabat sebagai Kadiv Propam, kala itu FS mengerahkan 30 anggota tim propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Irjen FS keterlibatan divisi Propam dalam kasus tembaknya 6 laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran.

Namun mereka bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum dalam mengusut kasus yang juga menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga: Siapa yang Akan Menggantikan Robert Alberts Sebagai Pelatih Persib Bandung? Begini Kata Umuh Muchtar

FS melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri kasus Km sudah berakhir dengan sidang keputusan akhir dengan sedang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas.

Kedua orang tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasinin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Meski demikian keduanya dibebaskan dengan alasan pembenaran, pembenaran di sini yang dimaksud yang menembak untuk membela diri.

Baca Juga: Transfer Pemain: Juventus Siap Datangkan Depay hingga Manchester United Akan Tekan Rabiot!

Publik pun kecewa terhadap oknum polisi yang terlibat kasus pembunuhan 6 laskar FPI sehingga mengadakan mubahalah.

Dan akhirnya mubahalah tersebut terjadi pada Irjen FS yang menangani kasus 6 laskar FPI yang saat ini menjadi tersangka kematian Brigadir J.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube 212 TV

Tags

Terkini

Terpopuler