RIANGANTIMURNEWS - Menjelang penutupan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
KPU RI kembali kedatangan dua parpol yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024. Pertama Partai Pelita dan kedua Partai Kongres, Sabtu 12 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua parpol diminta agar melengkapi berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Jadi dengan demikian dari 31 partai politik, yang telah menyerahkan berkas pendaftaran," kata anggota KPU Idham Holik dilansir Priangantimurnews.com dari lama resmi KPU.
Baca Juga: Parah! Ternyata Karena Ini Telles Dibuang Oleh Manchester United!
Dia menjelaskan, sementara 21 parpol sudah dinyatakan lengkap berkasnya, dan 10 partai dokumennya sedang dilengkapi.
Dia menjelaskan, di hari terakhir rencananya bakal ada 9 parpol yang akan melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Kesembilan parpol tersebut yakni Partai Republik Satu, Pemersatu Bangsa, Karya Republik, Pandu Bangsa,
Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Masyumi, Partai Damai kasih Bangsa (PDKB), Kedaulatan Partai Rakyat.
"Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmas," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo-Muhaimin Deklarasi Berkoalisi Siap Maju dalam Pilpres 2024 Mendatang
Sebelumnya, anggota KPU lain, August Mellaz menjelaskan masih ada tiga parpol nasional pemegang akun Sipol, yang belum mengonfirmasi rencana pendaftaran.
Ketiga parpol tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Mahasiswa Indonesia dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
"Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran," jelasnya.
Satu parpol tambahan yang telah memegang akun Sipol di ini yakni Partai Karya Republik. ***