Apakah Putri Candrawathi Menyusul Suaminya?, Putri Bisa Dikenakan 3 Pasal Berlapis Sekaligus

14 Agustus 2022, 14:17 WIB
Putri Candrawathi (tengah) akan dikenakan pasal berlapis. /YouTube Up info/

PRIANGANTIMURNEWS- Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati kini ada di tangan tim khusus Kapolri.

Status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati itu hingga kini belum ditentukan.

Apakah Putri Candrawati bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami Ferdy Sambo?

Baca Juga: Kalah 4-0 dari Brentford Manchester United Dapat Julukan Pelawak Merah dari Netizen

Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.

Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Candrawati oleh Brigadir J.

Dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya.

Berhubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Inilah Sosok Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Mulai Dari Karir, Prestasi Hingga Keluarga

Sangat berpeluang jadi tersangka bahkan istri Ferdy Sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus.

Di antaranya laporan palsu, melintangi penyidikan, dan sebarkan hoax.

Kuasa hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, laporan Polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Baca Juga: Bongkar Kedok Dukun! Dokter Richard Geram Sampai Sebut Gus Samsudin Begini!

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada diluar rumah, tidak pernah masuk kamar Putri Candrawati.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP", kata kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat dikonfirmasi Sabtu, 13 Agustus 2022.

Selain itu kata dia Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan melintangi penyidikan.

Pasalnya laporan Polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

Baca Juga: Teks Puisi Semangat Kemerdekaan, Cocok untuk Tugas dan Perlombaan Menyambut HUT RI Ke 77

"Extraction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 Jo pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh pasal 88 KUHP", jelas Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo, pasal 27 dan pasal 45 UU", pungkasnya.

Disisi lain Kabareskrim serahkan nasib istri Ferdy Sambo pada timsus terkait laporan bohong pelecehan seksual.

Baca Juga: Simak, Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Pelaksanaannya

Kabareskrim Polri, Komjen pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawati kepada timsus.

Nantinya timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa", kata Agus saat dikonfirmasi Sabtu, 13 Agustus 2022.

Hal yang pasti kata dia semua saksi melihat Brigadir J tak masuk kedalam rumah saat mengantar Putri Candrawati ke rumah dinas Irjen Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: LPSK Resmi Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Justice Collaborator dan Dilindungi 24 Jam

Dengan kata lain tudingan Brigadir J kedalam kamar Putri Candrawati lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab dia tak masuk kedalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah", ungkap Agus.

Baca Juga: Update Terbaru! Komnas HAM Akan Tetap Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk kedalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk kedalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS", pungkasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UP INFO

Tags

Terkini

Terpopuler