Bank Indonesia Rilis Uang Cetakan Terbaru 2022, Nominal Berapa Saja? Simak Informasinya

18 Agustus 2022, 21:57 WIB
Potret nominal uang cetakan terbaru 2022/instagram/@bank_indonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia rilis uang cetakan terbaru 2022, nominal berapa saja? Simak Informasinya

Bank Indonesia (BI) telah merilis uang baru 2022 untuk tujuh pecahan mata uang yaitu pecahan uang kertas.

Seperti diketahui, uang baru 2022 resmi berlaku dan beredar mulai 17 Agustus 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

BI menjelaskan bahwa tidak ada dampak terhadap uang lama meskipun uang baru 2022 sudah dirilis.

Baca Juga: Momen HUT ke-77 RI Bank Indonesia Luncurkan Pecahan Uang Baru, Ini Daftar Tokohnya

Artinya, tidak ada pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,

Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI),” tulis Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dikutip Priangantimurnews dari situs resmi BI.

Berikut adalah nominal uang uang cetakan terbaru 2022:

Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Baca Juga: Mengejutkan !!! FS Melakukan Perlawanan Kepada Aparat, Apakah Yang Terjadi?

Cara Penukaran Uang Baru 2022

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR dapat diakses melalui link https://pintar.bi.go.id.

Mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dan penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Itulah Bank Indonesia yang telah merilis uang uang cetakan terbaru 2022.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler