Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

28 Agustus 2022, 11:29 WIB
Ferdy Sambo berjalan menuju ruang sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram @mediaindonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo diberhentikan tanpa hormat oleh Polri karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Namun, mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Inter Milan Kalah Bukan Salah Lukaku

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG: Alasan Luis Milla Ketemuan di Bandara dengan Pemain, Begini Ceritanya

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Baca Juga: Reaksi Kahn Saat Mengetahui Hasil Drawing Liga Champions Bikin Panas Media Spanyol

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler