Inilah Bunyi Rekomendasi Komnas HAM, Terkait Enam Personel Polisi Yang Terbukti Menghalangi Proses Hukum

2 September 2022, 07:21 WIB
Komnas HAM. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

PRIANGANTIMURNEWS - Komnas HAM rekomendasikan tiga jenis sanksi untuk enam personil Polisi yang terbukti menghalangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keenam Polisi yang sudah ditetapkan tersangka itu juga terancam sanksi pemecatan.

Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat.

Dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pendukung Manchester United Puji Diogo Dalot, Usai Kalahkan Leicester City 1-0

Sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi rekomendasi Komnas HAM, dikutip priangantimurnews.com dari YouTube UNCLEWIRA Kamis, 1 September 2022.

Berikut 3 sanksi yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Pertama, sanksi pidana dan pemecatan.

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Dikasih Tahu Abang Abang, Ini Resep Rahasia Ayam Crispy Ala KFC yang Bikin Garing dan Gurih Sepanjang Hari

Memerintahkan berdasarkan kewenangannya, membuat skenario mengorsolidasikan kepolisian, dan merusak, serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Kedua, sanksi etik berat kelembagaan.

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik berat kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya Abstruction Of Justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi etik ringan kepribadian.

Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik ringan kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan atau Obstruction of Justice sebelumnya.

Baca Juga: FIFA Matchday: Timnas Indonesia vs Curacao Bakal digelar di Stadion Pakansari dan Stadion GBLA

Polri telah menetapkan enam tersangka Perwira Polisi terkait yang terbukti melakukan upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka BJPHK, KPPANP, AKPBR, kepulauan CP, kepulauan BW dan AKPW", ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berikut daftar nama-nama tersangka Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kedua, Kombes Agus Nur Patria, selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu 'Berakhir Sudah Impian Cinta' by Yollanda-Arief

Keempat, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi.

Kelima, Kompol Chuk Putranto, selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Keenam, AKP Irfan Widyanto selaku mantan kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Itulah keenam personil Polri yang terbukti menghalangi proses hukum kasus pambunuhan Brigadir J.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler