Harapan Ferdy Sambo Kian Musnah, Permohonan Banding Mantan Kadiv Propam Ditolak Polri

19 September 2022, 18:56 WIB
 Sidang banding Ferdy Sambo/Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung digelar.

Hasilnya Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Pertama menolak permohonan banding pemohon banding, kedua menguatkan putusan sidang KKEP", kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Tak Betah Dijadikan Cadangan Oleh Stefano Cugurra, Ardi Idrus Tinggalkan Bali United Demi Persib! Cek Faktanya

Dengan putusan ini Ferdy Sambo tetap dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, berdasarkan putusan KKEP.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang etik banding Irjen Ferdy Sambo langsung diumumkan pada Senin 19 September 2022.

"Pelaksanaan banding digelar hari ini Insyaallah setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini", kata Dedi kepada wartawan.

Baca Juga: Parah! Cara Kritiknya Buat Sakit Hati! Nikita Mirzani Rendahkan Najwa Shihab!? Cek Faktanya

Dikatakan Dedi, setelah tuntas nantinya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten Kapolri bidang sumber daya manusia, Irjen Wahyu Widodo.

Nantinya ia memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskannya setelah total, administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini, demikian ucapnya.

Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri banding Irjenpol Ferdy Sambo pada Senin 19 September 10.00 Waktu Indonesia Barat di Divisi Propam gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan sidang banding kata Dedi tidak seperti sedang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang

Janya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding dan dipimpin perwira tinggi, Jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak", kata Dedi.***




Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Seputar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler