Hukuman Mati di Depan Mata!! Nasib Ferdy Sambo Diujung Tanduk

21 September 2022, 06:32 WIB
Sidang pemecatan Ferdy Sambo. /idnglobe

PRIANGANTIMURNEWS - Bintang cemerlang Irjen Ferdy Sambo kini telah padam.

Sempat digadang jadi calon Kapolri masa depan, Ferdy Sambo kini dipecat dan bahkan berada dalam ancaman hukuman mati.

Setelah ia tersandung kasus pembunuhan anak buahnya sendiri Brigadir J.

Karir Jenderal bintang 2 itu di Korps Bhayangkara benar-benar tamat.

Ferdy Sambo sebelumnya sempat mengajukan banding melalui Komisi Kode Erik Polri atau KKEP setelah tak terima atas pemecatan dirinya.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Sudah Tidak Bisa Melawan Putusan Polri yang Final dan Mengikat

Namun sidang KKEP menolak bandingnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadib Propam Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Sedianya Ferdy Sambo mengukir karir moncer selama berkiprah hampir 3 dekade di kepolisian.

Dia bahkan disebut-sebut jendral bintang dua termuda.

Pria kelahiran Sulawesi Selatan 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1994.

Sambo berpengalaman di bidang Reserse tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Mengerikan! Persebaya Store menjadi Sasaran Amukan Bonek Nakal

Karirnya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga, setahun setelahnya dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Karirnya melesat pada 2015 sampai menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umun atau Wadireskrimum polda Metro Jaya.

Dia juga sempat dipercaya menjadi kepala Sub Direktorat IV, lalu Kasekbid III Direktorat tindak pidana umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2016.

Lalu 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Siapa sangka ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum di depak dari Polri.

Baca Juga: Mengejutkan Mantan Pemain Persib Bandung Ini Mengaku Menyesal, inilah Alasannya..

Sepanjang karirnya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin 2016, kasus kopi mengandung sianida 2016, kasus surat palsu tersangka Joko Candra 2018, hingga kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI 2020.

Kasus kematian Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karir Sambo di institusi Korps Bhayangkara.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022, narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan Jumat 8 Juli 2022.

Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo Putri Candrawati.

Baca Juga: Mengejutkan Mantan Pemain Persib Bandung Ini Mengaku Menyesal, inilah Alasannya..

Imbas kasus ini Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022, selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022 dia resmi dicopot dari jabatannya bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya.

Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi atau Patih Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buja suara terkait hasil sidang komisi etik Ferdy Sambo.

Permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui sebelumnya setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah 30 September 1965: Informasi Brigjen Soegandhi Diremehkan, Jenderal Ahmad Yani Terbunuh

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

"Dengan demikian tersebut saya belum dapat infonya nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya pertimbangannya apa", kata Arman.

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler