Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Sudah Tidak Bisa Melawan Putusan Polri yang Final dan Mengikat

- 21 September 2022, 06:28 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo tidak lagi bisa melawan putusan Polri terkait pemecatannya, sebab putusan banding menyatakan Sambo tetap dipecat dan putusan ini bersifat final.

Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mengerikan! Persebaya Store menjadi Sasaran Amukan Bonek Nakal

Ferdy Sambo diduga mengarang narasi atas peristiwa baku tembak tersebut, dia sebagai tersangka bersama empat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, FS, PC, dan KM.

Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 55 junto 56 KUHP, mereka terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinasnya.

Baca Juga: Mengejutkan Mantan Pemain Persib Bandung Ini Mengaku Menyesal, inilah Alasannya..

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x