Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan Polairud Polda Sumsel

30 November 2022, 21:10 WIB
Barang bukti truk yang membawa solar ilegal sebanyak 60 ton. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya pengiriman Bahan bakar Minyak (BBM)jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton berhasil digagalkan Polairud Polda Sumsel.

Aksi penggalan pengiriman solar ilegal dilakukan saat personil Polairud Polda Sumsel melakukan patroli di Perairan Kabupaten Banyuasin.

Dalam patroli tersebut petugas Polairud Polda Sumsel menemukan lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan. Tertutup rapat dengab terpal terparkid di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana Kecamatan Bayuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Diduga Benturan Keras, ELT Helikopter NBO-105 Polri Rusak

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personelnya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin Rabu siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

Baca Juga: Gara-gara Dituduh Curi Ayam, Seorang Pria Dikeroyok Enam Orang hingga Tewas

"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personel nya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.

Ia menyatakan, menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.

Baca Juga: Ambisius! Indonesia Berencana Buka Hypermart di Makkah dan Madinah

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.

Kendati demikian, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.

Adapun Barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler