Tujuh TV Swasta Belum Migrasi ke Siaran Digital, Mahfud: Itu Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 07:00 WIB
Menteri Koordinator polhukamham/Mahfud MD/Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator polhukamham/Mahfud MD/Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

PRIANGANTIMURNEWS - Sejak 2 November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan perpindahan siaran TV analog menjadi digital.

Namun kenyataan yang terjadi sampai saat ini masih ada sejumlah TV swasta yang melakukan siaran dengan sistem analog.

Stasiun TV yang masih siaran analog di antaranya RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Baca Juga: Kesempatan Emas Untuk Timnas Indonesia! Madam Pang Mengaku Bahwa Keadaan Timnas Thailand Seperti Ini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 3 November 2022.

Dikatakan Mahfud pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif.

Baca Juga: Liga 1 Belum Jelas, Persib Bandung TC Ke Eropa Untuk Laga Uji Coba, Benarkah Seperti Itu?

Namun kata Mahfud, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x