PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa 2 November 2022 akan menghentikan siaran analog dan diganti dengan siaran digital.
Lantas apa sebenarnya perbedaan TV siaran analog dengan siaran digital?
Terkait dengan dua hal di atas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, memberikan penjelasan soal perbedaan siaran televisi terestrial analog dengan siaran digital.
Baca Juga: Narapidana yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali, Ini Kronologi Penangkapannya
"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", Senin 31 Oktober 2022.
Siaran digital juga berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet. Siaran digital adalah siaran free-to-air gratis.
Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari antara, ini enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran analog siaran digital.
Baca Juga: Real Madrid Kalah, Carlo Ancelotti: Kami Merasa Kelelahan
1.Siaran analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk suara, sementara siaran digital untuk transmisi suara dan data.
2.Siaran analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena. Siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital.