Tujuh TV Swasta Belum Migrasi ke Siaran Digital, Mahfud: Itu Dianggap Ilegal

- 4 November 2022, 07:00 WIB
Menteri Koordinator polhukamham/Mahfud MD/Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator polhukamham/Mahfud MD/Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

Terkait dengan itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.

Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Piala Dunia Diadakan di Negara Arab, Tak Lepas dari Kontroversi

"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah