Gara-gara Dituduh Curi Ayam, Seorang Pria Dikeroyok Enam Orang hingga Tewas

- 30 November 2022, 20:35 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu 30 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu 30 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Enam tersangka pengeroyokan terhadap Yosep (47) hingga tewas berhadil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Keenam tersangka yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).

Pengeroyokan dilakukan oleh enam tersangka tersebut karena korban Yosep dituduh mencuri seekor ayam.

Baca Juga: Kisruh Lapak Dagang PKL di Cihideung, Pemkot Tasikmalaya Keluarkan Aturan ini

Kasus ini terungkap saat menemukan mayay Yosep di rumahnya di Desa Sadu, Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan kondisi penuh darah di wajah dan kepala.

Mayat Yosep tersebut kemudian dibawa ke RUmas Sakit untuk diaotupsi dan divisum.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terbongkarnya kasus pengeroyokan itu berawal saat ditemukannya mayat Yosep di kediamannya yang berada di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 November 2022, pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Ambisius! Indonesia Berencana Buka Hypermart di Makkah dan Madinah

Saat ditemukan kondisi mayat penuh dengan darah di bagian wajah dan kepalnya. Mayat kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautospi.

"Adapun kondisi mayat pada saat itu adalah pendarahan di sekitar wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan divisum," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu.

Kurang dari dua jam setelah ditemukannya mayat Yosep itu, menurutnya lagi, polisi berhasil membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan itu.

Dari penangkapan satu tersangka itu, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap seluruh tersangka yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).

Baca Juga: Lagi-lagi Brigadir Gugur! Brigadir Yusdar Tewas Tertembak oleh Orang Tak Dikenal

Aksi pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka.

"Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," kata dia.

Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian. Atas hal itu, menurutnya lagi, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.

"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata dia.

Baca Juga: Panorama Indah di Bukit Pasir Gintung Pangandaran, Ell: Semoga Ini Tercapai

Dari faktor-faktor itu, menurutnya, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku. Adapun ​​​​​pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.

"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.

Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x