Pelaku Jual Beli Solar Bersubsidi di Oku Timur secara Ilegal Diringkus Polisi

- 29 November 2022, 16:00 WIB
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan  Direskrimsus Polsa Sumsel
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan Direskrimsus Polsa Sumsel /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal berhasil dibongkar Direskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap seorang tersangka terduga pelaku perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tersangka berinisial TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Baca Juga: ELT Helikopter NBO-105 Polri Ditemukan, Hanya Tidak Berfungsi

Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis siang.

“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata dia.

Untuk menjalani proses penyelidikan, tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang.

Baca Juga: Pipa PLTMH di Garut Bocor, Kerugian Mencapai 2 Miliar

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

BBM jenis solar itu katanya dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, kabupaten setempat.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x