Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pangandaran Berhasil Diamankan Petugas

- 13 September 2022, 19:46 WIB
Petugas saat mengamankan rokok ilegal di salah satu toko di Desa Babakan Pangandaran, Selasa 13 September 2022.
Petugas saat mengamankan rokok ilegal di salah satu toko di Desa Babakan Pangandaran, Selasa 13 September 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Operasi Pemberantasan BKC Ilegal yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satpol PP melakukan sidak rokok ilegal ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Pangandaran, Selasa, 13 September 2022.

Dari pelaksanaan sidak dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal ke sejumlah toko, petugas yang terdiri dari petugas Bea Cukai tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan puluhan bal tembakau ilegal.

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Hotmian Simorangkir mengatakan, operasi pasar bersama ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang pengawasan yang terus aktif dalam melakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: TAK DISANGKA! Hacker Bjorka Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Mencolek Tito Karnavian!

"Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Selain itu kami juga melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pedagang di bidang cukai," tutur Hotmian Simorangkir.

Maka dengan meningkatkan pemahaman bahwa rokok ilegal itu dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.

"Dari hasil operasi kami berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati dengan pita cukai," ungkapnya.

Baca Juga: Tekad Kuat Ellrizqy, Pelajar SMPN 1 Parigi Kabupaten Pangandaran Yang Ingin jadi Atlet Paralayang

Atas temuan rokok ilegal tersebut, tim satgas peredaran rokok ilegal melakukan penindakan dan membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x