Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pangandaran Berhasil Diamankan Petugas

- 13 September 2022, 19:46 WIB
Petugas saat mengamankan rokok ilegal di salah satu toko di Desa Babakan Pangandaran, Selasa 13 September 2022.
Petugas saat mengamankan rokok ilegal di salah satu toko di Desa Babakan Pangandaran, Selasa 13 September 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan masyarakat semakin sadar dan mengerti terkait rokok ilegal dan turut serta dalam kampanye rokok ilegal sehingga wilayah Kabupaten Pangandaran bebas dari peredaran rokok Ilegal," harapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: SADIS! Dua Pemuda di Tasikmalaya  Tega Aniaya Monyet Demi Konten

Kepala Satpol PP Kab Pangandaran Dedih Rahmat mengatakan, dalam pelaksanaan operasi pasar ke sejumlah toko di wilayah Kab Pangandaran mengerahkan sebanyak 30 personel yang disebar di beberapa titik.

"Untuk operasi pasar hari ini saja dilakukan di tiga kecamatan yakni Parigi, Sidamulih dan Pangandaran, juga tersebar di beberapa warung yang disinyalir menjual rokok ilegal," kata Dedih.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tidak menjual rokok yang ilegal.

"Karena rokok itu pilihan, tetapi cukai adalah kewajiban yang harus dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Info Persib Terkini: Luis Milla Bingung! 4 Pemain Inti Harus Absen Saat Melawan Persija Jakarta!

Maka dirinya mewanti-wanti kepada pedagang agar berhati-hati menerima kiriman rokok dari distributor maupun supplier yang tidak ada pita cukainya alias ilegal.

"Karena rokok yang ilegal kita tidak mengetahui kadar Tar nya yang bisa membahayakan kesehatan, berbeda dengan rokok yang legal atau sudah ada pita cukainya," kata Dedih.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah