Pelaku Jual Beli Solar Bersubsidi di Oku Timur secara Ilegal Diringkus Polisi

- 29 November 2022, 16:00 WIB
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan  Direskrimsus Polsa Sumsel
Barang bukti jual beli bbm jenis solar ilegal yang berhasil digagalkan Direskrimsus Polsa Sumsel /Antara/

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp305 ribu atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp19.400.

“Ini bukan yang pertama, tapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan

Selama rentang waktu tersebut, katanya lagi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta.

Dia memastikan, penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian.

Baca Juga: Media Vietnam Permalukan Ketua Umum PSSI! Sampai Sindir Cari Muka dan Uang!? Benarkah! Cek Faktanya

“Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah