Tembus 123 Triliun! OJK Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal di Garut

- 12 November 2022, 10:18 WIB
Wakil Bupati Garut dengan OJK Tasikmalaya di acara sosialisasi bahaya pinjol./Instagram/@diskominfogrt
Wakil Bupati Garut dengan OJK Tasikmalaya di acara sosialisasi bahaya pinjol./Instagram/@diskominfogrt /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Menjamurnya praktik pinjaman online (pinjol) di kalangan masyarakat menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Dendy Juandi sebagai Kepala Sub Bagian Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal Kantor OJK Tasikmalaya, menuturkan sosialisasi perlu dilakukan mengingat banyaknya laporan kasus pinjol maupun investasi ilegal yang akhirnya merugikan dan menyusahkan masyarakat yang terjerat.
 
OJK Tasikmalaya bertindak menyikapi hal tersebut dengan mengadakan sosialisasi di Pemerintahan Kabupaten Garut pada Kamis, 10 November 2022 kemarin.
 
 
OJK Tasikmalaya mengingatkan aparatur sipil negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mewaspadai bahaya tipuan pinjol dan investasi ilegal.
 
"Kita melakukan sosialisasi disini, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada ASN Kabupaten Garut, jadi dalam rangka untuk melakukan edukasi kepada ASN, nanti dari ASN ini camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat," kata Dendy. 
 
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan banyak warganya yang terjebak pinjol dan investasi ilegal.
 
 
Langkah antisipasi yang dilakukan Pemkab Garut adalah dengan mengedukasi kalangan ASN, kemudian mereka nantinya bisa menjadi agen sosialisasi dan mengedukasi warga akan bahaya pinjol dan investasi ilegal.
 
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan catatan OJK Tasikmalaya, sampai saat ini tercatat kurang lebih 123 triliun dana yang bergulir dalam praktik pinjol dan investasi ilegal.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x