Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna: Berikan Saya Waktu 3 Menit!

7 Desember 2022, 06:28 WIB
Kolase tangkapan layar Pimpinan Rapat dan Wakil Fraksi PKS di Rapat Paripurna DPR./Youtube DPR RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan kemarin Selasa, 6 Desember 2022 pada rapat Paripurna DPR tingkat II.

Rapat yang dipimpin oleh wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut digelar dengan tiga agenda yang salah satunya terkait pengesahan RKUHP.

Sebelum ketok palu, terlebih dahulu pimpinan rapat memberikan waktu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto untuk membacakan laporan terkait RKUHP yang dirancang dari tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Inilah Jadwal Tayang Series Kupu-Kupu Malam Episode 4, 5, 6, dan 7, Lengkap Link Nonton dan Download Gratis

Selanjutnya, menanggapi laporan tersebut fraksi PKS diberikan waktu oleh pimpinan rapat untuk menyampaikan catatannya.

Pada kesempatannya, fraksi PKS yang diwakili oleh Iskan, anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Sumatera Utara II mengatakan bahwa ia memiliki dua catatan.

Ia menyebut bahwa pasal 240 yang membahas penghinaan pemerintah dikenai hukuman 3 tahun penjara, berpotensi menjadi pasal karet dimana Indonesia akan menjadi negara monarki bukan lagi negara demokrasi.

Selain itu, ia juga mengkritik pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Informasi Pernikahan Kaesang dan Erina, Mulai Tanggal, Lokasi, dan Siaran Langsung, , Simak di Sini!

Menurutnya pemerintah haruslah menerima kritikan masyarakat. Seorang presiden harus dikritik oleh masyarakatnya demi kinerjanya yang lebih baik.

Ia pun dengan tegas meminta kedua pasal tersebut dicabut dan akan diajukan ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk pengajuan penolakan.

Mendengar hal itu, pimpinan rapat segera memotong pembicaraan Iskan.

Ia menyebut bahwa fraksi PKS sudah melanggar aturan yang ada.

"Semua fraksi sudah setuju, fraksi PKS setuju dengan catatan," ujar pimpinan rapat.

Tidak terima dengan sikap pimpinan rapat, Iskan memohon agar dirinya diberikan waktu selama tiga menit untuk membacakan catatannya.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Tahun Baru 2023, Dapatkan Gratis dengan Desain Menarik dan Unik, Tinggal KLIK

Namun pimpinan rapat tetap tidak memberikan. Akhirnya Iskan mengatakan bahwa dirinya akan keluar jika dia tidak diberikan waktu.

"Berikan saya 3 menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," ucap Iskan.

Sufmi selaku pimpinan rapat justru mempersilahkan Iskan untuk pergi. Seolah tak mendengar 'ocehan' Iskan, Sufmi malah beralih dengan hal lain dan mengatakan bahwa semua fraksi sudah menyetujui RKUHP ini.

Iskan yang kesal ketus mengatakan bahwa beginilah wajah DPR saat ini.

"Wartawan, begitulah DPR sekarang," ucap Iskan sebelum akhirnya tak digubris oleh pimpinan rapat.

Baca Juga: Sinetron Rindu Bukan Rindu Segera Tayang di SCTV, Dibintangi Cinta Brian dan Haico Van Der Veken

Berkaca dengan kejadian itu, justru fraksi Demokrat memberikan dukungan penuhnya kepada pengesahan RKUHP dan memberikan himbauan agar pemerintah dan aparat penegak hukum harus secara jelas memahami pengimplementasian RKUHP supaya tidak ada penyalahgunaan hukum.

Terakhir, kedua pasal yang dibicarakan Iskan pada rapat paripurna memanglah pasal yang kontroversial selama ini.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler